Jakarta juga udah mulai, yuk sekarang giliran kita! Say to goodbye kantong plastik
Gubernur DKI
Jakarta Anies
Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang
larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan,
hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Larangan
ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan
Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan
Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan
pada 31 Desember 2019.
“Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
diundangkan,” demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa
(7/1/2020).
Saat
dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku
mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasi.
Dinas LH
akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat
perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi
peraturan tersebut.
“Kalau
di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di
pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang
tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan
tersebut,” ucap Andono.
“Selain
itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun
pengunjung di lokasi malnya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI
Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.
Pergub ini
mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib
menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan ‘kantong
belanja ramah lingkungan’ adalah kantong belanja guna ulang (reusable)
yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain,
poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang
memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang
kali.
Selain itu,
pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan
kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan ‘kantong belanja
plastik sekali pakai’ adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang
digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar
plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic
synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.
Bagaimana
bila pelanggan membeli daging atau sayur yang belum terbungkus kemasan apa pun?
Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik
kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apa pun.
Yang
dimaksud dengan ‘kantong kemasan plastik sekali pakai’ adalah kantong
transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan
yang belum terselubung kemasan apa pun serta terbuat dari bahan dasar plastik,
polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau
bahan sejenis lainnya.
Repost Arief Ikhsanudin – detikNews